Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap:
a. penerima Bantuan;
b. Bengkel Konversi;
c. komponen utama sepeda motor hasil Konversi; dan
d. sepeda motor hasil Konversi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menunjuk LVI.
(3) Penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pelaksanaan program Bantuan tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Your Correction
