Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Penerima Bantuan harus:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan
b. memelihara sepeda motor konversi.
(2) Bengkel Konversi harus:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan
b. memberikan layanan purna jual.
Your Correction
