Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan harus: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan b. memelihara sepeda motor konversi. (2) Bengkel Konversi harus: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan b. memberikan layanan purna jual.
Your Correction