Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai tenaga penggerak.
2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.
3. Konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi Motor Listrik.
4. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan Pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
5. Bengkel Konversi adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel sepeda motor/perakitan sepeda motor yang telah memperoleh sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
6. Biaya Konversi adalah biaya konversi sepeda motor penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis Baterai yang dilakukan oleh Bengkel Konversi.
7. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi pemberian Bantuan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction
