Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 606) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b, dan angka 7c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: