Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
3. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
4. Pemanfaatan Gas Bumi adalah volume Gas Bumi yang mampu dipasok untuk memenuhi kebutuhan energi dan bahan baku pada kegiatan tertentu.
5. Neraca Gas Bumi INDONESIA adalah perkiraan kebutuhan dan pasokan Gas Bumi dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.
6. Keekonomian Lapangan adalah manfaat keekonomian dari kegiatan pengembangan lapangan pada suatu Wilayah Kerja, yang akan memberikan penerimaan negara yang optimal dan akan memberikan pendapatan yang memadai bagi Kontraktor.
7. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
8. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.