Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
2. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
4. Badan Usaha Jenis BBM Tertentu adalah badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak yang mendapat penugasan
dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
5. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel.
6. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Pembiayaan Biodiesel.
8. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel pada Jenis BBM Tertentu.
9. Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai laporan penyediaan dan penyaluran BBN Jenis Biodiesel.
10. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
12. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
(1) Badan Usaha Jenis BBM Tertentu yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyampaikan usulan kepada Menteri mengenai calon Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel.
(2) Menteri melalui Dirjen EBTKE menugaskan Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk melakukan evaluasi dan penilaian serta
memberikan rekomendasi mengenai usulan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel dapat meminta Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel untuk memberikan penjelasan mengenai kemampuan dan kesanggupan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam memenuhi ketentuan pengadaan BBN Jenis Biodiesel.
(4) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Menteri
c.q.
Dirjen EBTKE mengenai:
a. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel; dan
b. volume BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang besarnya ditetapkan secara pro rata dan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(5) Dirjen EBTKE melaporkan kepada Menteri hasil penilaian dan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dirjen EBTKE atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel; dan
b. alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Dirjen EBTKE kepada:
a. Badan Usaha Jenis BBM Tertentu; dan
b. Badan Pengelola Dana.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diumumkan oleh Dirjen EBTKE kepada publik paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penetapan.
(9) Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar Badan Usaha Jenis BBM Tertentu melakukan penunjukan langsung.