Article I
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 98) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: