Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
3. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
4. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
5. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di WIUPK.
6. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di WIUPK.
7. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kepemilikan modal atau sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
11. Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mineral logam dan batubara.
12. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari peserta Lelang sebelum memasukan penawaran.
13. Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang memuat paket informasi persyaratan, tata waktu, dan tata cara pelelangan tahap prakualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
14. Dokumen Lelang adalah dokumen yang memuat paket informasi persyaratan, tata waktu, dan tata cara pelelangan tahap kualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
15. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
BAB II
PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, sebelum menentukan WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan diusulkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Article 3
(1) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri sebelum MENETAPKAN WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Article 4
(1) Dalam hal WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK Eksplorasi batubara berada dalam kawasan hutan, penetapan WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mendapatkan kepastian penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Article 5
(1) Menteri MENETAPKAN besaran harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan ketersediaan:
a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara;
b. data indikasi mineralisasi logam atau batubara;
c. data potensi mineralisasi logam atau batubara;
d. data cadangan mineral logam atau batubara; dan/atau
e. sarana dan prasarana pendukung lainnya.
(2) Harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai minimum harga dasar Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara.
(3) Besaran harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi pada WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi hasil pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 6
Direktur Jenderal menyampaikan WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Article 7
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan.
(2) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan oleh Menteri dengan cara prioritas atau lelang kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
BAB III
PEMBERIAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS SECARA PRIORITAS
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara setelah WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tempat WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang akan ditawarkan berada.
Article 9
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara langsung diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi.
(2) BUMN atau BUMD wajib membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan sebagai penerima WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara dengan cara prioritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BUMN atau BUMD yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUPK Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi batubara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pembayaran biaya kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi.
Article 10
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara diberikan dengan cara Lelang.
(2) Apabila terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditawarkan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang.
BAB IV
TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Menteri Menteri wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Lelang.
Article 12
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara terbuka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan
c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website.
Article 13
(1) Lelang WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara dilakukan oleh Menteri.
(2) Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan oleh:
a. Menteri apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat;
b. gubernur apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat; dan
c. bupati/walikota apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP mineral logam dan WIUP batubara dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
(4) Gubernur atau bupati/walikota harus memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(5) Apabila gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap menyetujui untuk dilakukan Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 14
Article 15
(1) Kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman di bidang mineral dan/atau batubara antara lain:
a. teknik pertambangan;
b. hukum di bidang pertambangan;
c. keuangan di bidang pertambangan; dan/atau
d. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara atau dinas teknis provinsi dan/atau dinas teknis kabupaten/kota yang tugasnya di bidang pertambangan mineral atau batubara.
(2) Tugas dan wewenang Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. menyiapkan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
b. menyiapkan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
c. menyusun jadwal Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengumumkan waktu pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara hanya 1 (satu);
f. menilai prakualifikasi dan kualifikasi peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
g. melaksanakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
h. melakukan evaluasi terhadap penawaran harga yang masuk; dan
i. membuat berita acara hasil pelaksanaan Lelang dan mengusulkan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 16
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 1.000 (seribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMD setempat;
2. Badan Usaha Swasta Nasional setempat;
b. koperasi; dan
c. perseorangan, terdiri atas:
1. orang perseorangan;
2. perusahaan komanditer; dan
3. perusahaan firma.
(2) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 1.000 (seribu) hektare sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMN;
2. BUMD; dan
3. Badan Usaha Swasta Nasional;
b. koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. Badan Usaha Swasta Nasional atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Article 17
Article 18
Article 19
(1) Prosedur Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap Prakualifikasi; dan
b. tahap Kualifikasi.
(2) Prosedur Lelang tahap Prakualifikasi, meliputi:
a. pengumuman Prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen Prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen Prakualifikasi;
d. evaluasi Prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen Prakualifikasi;
f. penetapan hasil Prakualifikasi;
g. pengumuman hasil Prakualifikasi; dan
h. undangan kepada peserta yang lolos Prakualifikasi.
(3) Prosedur Lelang tahap Kualifikasi, meliputi:
a. pengambilan Dokumen Lelang;
b. penjelasan Lelang;
c. pemasukan surat penawaran harga;
d. pembukaan sampul;
e. penetapan peringkat;
f. penetapan/pengumuman pemenang Lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan berdasarkan evaluasi atas penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
g. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara wajib melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
Article 20
Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18;
b. daftar isian formulir dokumen Prakualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
Article 21
Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) sekurang-kurangnya meliputi:
a. peta, koordinat, lokasi, dan luas WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan dilelang;
b. harga dasar kompensasi data dan informasi dan/atau total biaya pengganti investasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. status lahan antara lain berada pada kawasan hutan atau area penggunaan lain; dan
d. daftar isian formulir kualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
Article 36
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya qualitate qua (q.q.) Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan peserta lelang.
Article 37
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri qualitate qua (q.q.) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta peserta lelang.
Article 38
(1) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) dikembalikan sepenuhnya kepada peserta lelang sesuai jumlah nominal yang telah disetorkan beserta bunganya.
(2) Pengembalian jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Prakualifikasi Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta lelang yang tidak lolos Prakualifikasi;
b. 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta Lelang yang berada pada urutan keempat atau lebih dalam urutan peringkat pemenang lelang;
atau
c. 5 (lima) hari kerja setelah terbitnya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, bagi pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dan peserta lelang yang berada pada urutan kedua dan ketiga dalam urutan peringkat pemenang lelang.
Article 39
Jaminan Kesungguhan Lelang akan menjadi milik Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau milik Pemerintah Daerah apabila:
a. peserta lelang yang telah lolos Prakualifikasi tidak memasukan surat penawaran harga sepanjang sudah ada penetapan pemenang lelang;
b. peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Menteri Menteri wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Lelang.
Article 12
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara terbuka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan
c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website.
Article 13
(1) Lelang WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara dilakukan oleh Menteri.
(2) Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan oleh:
a. Menteri apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat;
b. gubernur apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat; dan
c. bupati/walikota apabila WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP mineral logam dan WIUP batubara dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
(4) Gubernur atau bupati/walikota harus memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(5) Apabila gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap menyetujui untuk dilakukan Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara, dibentuk Panitia Lelang oleh:
a. Menteri, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai dan panitia pelelangan WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara;
b. gubernur, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati/walikota, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. Sekretariat Jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan Geologi;
d. pemerintah provinsi setempat; dan
e. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(3) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemerintah provinsi;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah provinsi setempat.
Article 15
(1) Kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman di bidang mineral dan/atau batubara antara lain:
a. teknik pertambangan;
b. hukum di bidang pertambangan;
c. keuangan di bidang pertambangan; dan/atau
d. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara atau dinas teknis provinsi dan/atau dinas teknis kabupaten/kota yang tugasnya di bidang pertambangan mineral atau batubara.
(2) Tugas dan wewenang Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. menyiapkan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
b. menyiapkan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
c. menyusun jadwal Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengumumkan waktu pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara hanya 1 (satu);
f. menilai prakualifikasi dan kualifikasi peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
g. melaksanakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara;
h. melakukan evaluasi terhadap penawaran harga yang masuk; dan
i. membuat berita acara hasil pelaksanaan Lelang dan mengusulkan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 1.000 (seribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMD setempat;
2. Badan Usaha Swasta Nasional setempat;
b. koperasi; dan
c. perseorangan, terdiri atas:
1. orang perseorangan;
2. perusahaan komanditer; dan
3. perusahaan firma.
(2) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 1.000 (seribu) hektare sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMN;
2. BUMD; dan
3. Badan Usaha Swasta Nasional;
b. koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. Badan Usaha Swasta Nasional atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(1) Prosedur Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap Prakualifikasi; dan
b. tahap Kualifikasi.
(2) Prosedur Lelang tahap Prakualifikasi, meliputi:
a. pengumuman Prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen Prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen Prakualifikasi;
d. evaluasi Prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen Prakualifikasi;
f. penetapan hasil Prakualifikasi;
g. pengumuman hasil Prakualifikasi; dan
h. undangan kepada peserta yang lolos Prakualifikasi.
(3) Prosedur Lelang tahap Kualifikasi, meliputi:
a. pengambilan Dokumen Lelang;
b. penjelasan Lelang;
c. pemasukan surat penawaran harga;
d. pembukaan sampul;
e. penetapan peringkat;
f. penetapan/pengumuman pemenang Lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan berdasarkan evaluasi atas penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
g. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara wajib melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18;
b. daftar isian formulir dokumen Prakualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
Dokumen Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) sekurang-kurangnya meliputi:
a. peta, koordinat, lokasi, dan luas WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan dilelang;
b. harga dasar kompensasi data dan informasi dan/atau total biaya pengganti investasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. status lahan antara lain berada pada kawasan hutan atau area penggunaan lain; dan
d. daftar isian formulir kualifikasi yang disiapkan oleh Panitia Lelang.
BAB Ketujuh
Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi
(1) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara wajib melakukan pengumuman www.djpp.kemenkumham.go.id
Prakualifikasi secara terbuka pada saat berakhirnya pengumuman rencana pelaksanaan lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengumuman tahap Prakualifikasi untuk Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilaksanakan secara terbuka:
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan
c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website.
(3) Pengambilan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi.
(4) Pengambilan dokumen prakualifikasi dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang sesuai kewenangannya.
Article 23
(1) Pemasukan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi.
(2) Peserta Lelang memasukkan dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara” atau “Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam atau WIUPK Batubara”.
(3) Pada sampul luar dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
(4) Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dimasukkan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh Panitia Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 24
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang telah mendapat nomor register berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
(2) Evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan
b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut:
1. pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
2. ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
dan
3. rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis.
(3) Panitia Lelang dalam melaksanakan evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang kurang jelas tanpa mengubah substansi.
Article 25
(1) Penetapan Peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi didasarkan pada:
a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratratif, teknis, dan finansial; dan
b. evaluasi teknis dengan standar minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang.
(2) Penetapan dan pengumuman peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan pemasukan dokumen Prakualifikasi.
(3) Penetapan dan Pengumuman hasil Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan undangan untuk pengambilan Dokumen Lelang bagi peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi, dilakukan di kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui laman website.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 26
(1) Apabila jumlah peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang memasukkan Dokumen Prakualifikasi hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, panitia Lelang harus melakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pemasukan Dokumen Prakualifikasi.
(2) Apabila setelah dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, maka:
a. dapat dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang untuk kedua kali; atau
b. peserta Lelang dapat diusulkan sebagai pemenang Lelang dengan ketentuan:
1. Dokumen Prakualifikasi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
2. memasukan surat penawaran harga.
(3) Penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
BAB 1
Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Prakualifikasi
(1) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara wajib melakukan pengumuman www.djpp.kemenkumham.go.id
Prakualifikasi secara terbuka pada saat berakhirnya pengumuman rencana pelaksanaan lelang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengumuman tahap Prakualifikasi untuk Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara dilaksanakan secara terbuka:
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website; dan
c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman website.
(3) Pengambilan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi.
(4) Pengambilan dokumen prakualifikasi dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang sesuai kewenangannya.
Article 23
(1) Pemasukan dokumen Prakualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman Prakualifikasi.
(2) Peserta Lelang memasukkan dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara” atau “Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam atau WIUPK Batubara”.
(3) Pada sampul luar dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
(4) Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dimasukkan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh Panitia Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 24
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang telah mendapat nomor register berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
(2) Evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan
b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut:
1. pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
2. ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
dan
3. rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis.
(3) Panitia Lelang dalam melaksanakan evaluasi Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam, Dokumen Prakualifikasi WIUP batubara, Dokumen Prakualifikasi WIUPK mineral logam, atau Dokumen Prakualifikasi WIUPK batubara yang kurang jelas tanpa mengubah substansi.
Article 25
(1) Penetapan Peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi didasarkan pada:
a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratratif, teknis, dan finansial; dan
b. evaluasi teknis dengan standar minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang.
(2) Penetapan dan pengumuman peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan pemasukan dokumen Prakualifikasi.
(3) Penetapan dan Pengumuman hasil Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan undangan untuk pengambilan Dokumen Lelang bagi peserta Lelang yang lolos Prakualifikasi, dilakukan di kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui laman website.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 26
(1) Apabila jumlah peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang memasukkan Dokumen Prakualifikasi hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, panitia Lelang harus melakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pemasukan Dokumen Prakualifikasi.
(2) Apabila setelah dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, maka:
a. dapat dilakukan proses pengumuman Prakualifikasi ulang untuk kedua kali; atau
b. peserta Lelang dapat diusulkan sebagai pemenang Lelang dengan ketentuan:
1. Dokumen Prakualifikasi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
2. memasukan surat penawaran harga.
(3) Penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
Article 27
(1) Pengambilan Dokumen Lelang dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman pengambilan Dokumen Lelang.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pengambilan Dokumen Lelang, Panitia Lelang wajib melakukan penjelasan Lelang kepada Peserta Lelang.
(3) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. prosedur pengisian formulir Dokumen Lelang;
b. penjelasan detail atas data kondisi potensi mineral dan/atau batubara pada WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dilelang, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. lokasi;
2. koordinat;
3. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya dan batubara;
4. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
5. ringkasan hasil Eksplorasi pendahuluan apabila ada;
6. sarana dan prasarana pendukung lainnya apabila ada; dan
7. status lahan;
c. tata cara evaluasi Dokumen Lelang dan perhitungan peringkat pemenang Lelang.
(4) Panitia Lelang membuat berita acara penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Article 28
(1) Panitia Lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang lolos Prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikut-sertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 29
(1) Peserta yang lolos Prakualifikasi diberikan waktu penyiapan surat penawaran harga dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara penjelasan Lelang ditandatangani atau setelah dilaksanakannya kunjungan lapangan apabila diperlukan.
(2) Penyampaian surat penawaran harga dilakukan hanya diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di kantor yang berwenang menyelenggaraan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang bersangkutan.
(4) Dalam surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasukan penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara” atau “surat penawaran harga WIUPK batubara atau WIUPK batubara”.
(5) Pada sampul luar surat penawaran harga yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
Article 30
(1) Panitia Lelang membuka sampul surat penawaran harga pada waktu yang ditetapkan untuk dilakukan evaluasi guna MENETAPKAN peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(2) Peserta Lelang yang berhalangan hadir pada pembukaan sampul dan penentuan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan wakilnya dengan surat kuasa.
(3) Apabila peserta Lelang tidak mengirimkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah menerima hasil penentuan peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
BAB 2
Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kualifikasi
(1) Pengambilan Dokumen Lelang dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman pengambilan Dokumen Lelang.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pengambilan Dokumen Lelang, Panitia Lelang wajib melakukan penjelasan Lelang kepada Peserta Lelang.
(3) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. prosedur pengisian formulir Dokumen Lelang;
b. penjelasan detail atas data kondisi potensi mineral dan/atau batubara pada WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dilelang, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. lokasi;
2. koordinat;
3. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya dan batubara;
4. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
5. ringkasan hasil Eksplorasi pendahuluan apabila ada;
6. sarana dan prasarana pendukung lainnya apabila ada; dan
7. status lahan;
c. tata cara evaluasi Dokumen Lelang dan perhitungan peringkat pemenang Lelang.
(4) Panitia Lelang membuat berita acara penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Article 28
(1) Panitia Lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang lolos Prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikut-sertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 29
(1) Peserta yang lolos Prakualifikasi diberikan waktu penyiapan surat penawaran harga dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara penjelasan Lelang ditandatangani atau setelah dilaksanakannya kunjungan lapangan apabila diperlukan.
(2) Penyampaian surat penawaran harga dilakukan hanya diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di kantor yang berwenang menyelenggaraan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang bersangkutan.
(4) Dalam surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasukan penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara” atau “surat penawaran harga WIUPK batubara atau WIUPK batubara”.
(5) Pada sampul luar surat penawaran harga yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
Article 30
(1) Panitia Lelang membuka sampul surat penawaran harga pada waktu yang ditetapkan untuk dilakukan evaluasi guna MENETAPKAN peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(2) Peserta Lelang yang berhalangan hadir pada pembukaan sampul dan penentuan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan wakilnya dengan surat kuasa.
(3) Apabila peserta Lelang tidak mengirimkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah menerima hasil penentuan peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 31
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi Prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.
(2) Bobot hasil evaluasi Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai nilai sebesar 60 % (enam puluh persen).
(4) Dalam mengevaluasi Surat Penawaran harga, Panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan alasan apapun.
(5) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) yang dituangkan dalam berita acara lelang.
Article 32
(1) Panitia Lelang melaporkan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara disertai dengan berita acara Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang dari Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pemenang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan dan memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang Lelang kepada pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 33
(1) Apabila peserta Lelang yang memasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos Prakualifikasi untuk memasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak undangan Lelang Ulang.
(2) Dalam hal peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi Prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.
(2) Bobot hasil evaluasi Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai nilai sebesar 60 % (enam puluh persen).
(4) Dalam mengevaluasi Surat Penawaran harga, Panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan alasan apapun.
(5) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) yang dituangkan dalam berita acara lelang.
Article 32
(1) Panitia Lelang melaporkan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara disertai dengan berita acara Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan hasil penetapan peringkat calon pemenang Lelang dari Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pemenang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan dan memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang Lelang kepada pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
Article 33
(1) Apabila peserta Lelang yang memasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hanya terdapat 1 (satu) peserta Lelang, dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos Prakualifikasi untuk memasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak undangan Lelang Ulang.
(2) Dalam hal peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar Lelang yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 34
Article 35
Permohonan untuk mendapatkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi oleh pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan dan pengumuman pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara apabila ditemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang atau pejabat yang berwenang lainnya;
d. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di antara peserta Lelang; dan/atau
e. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara peserta Lelang dengan Panitia Lelang atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara menyampaikan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanggahan tidak diproses.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak sanggahan diterima.
(4) Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan proses ulang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(5) Apabila masa sanggah selesai dan tidak ada sanggahan atau proses penyelesaian sanggah diputuskan bahwa pelaksanaan Lelang dan penentuan peringkat pemenang Lelang telah benar, maka pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib mengajukan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 35
Permohonan untuk mendapatkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi oleh pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya qualitate qua (q.q.) Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan peserta lelang.
Article 37
(1) Penempatan jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dilakukan bersamaan dengan pemasukan dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Jaminan kesungguhan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Pemerintah atas nama Menteri qualitate qua (q.q.) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta peserta lelang.
Article 38
(1) Jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) dikembalikan sepenuhnya kepada peserta lelang sesuai jumlah nominal yang telah disetorkan beserta bunganya.
(2) Pengembalian jaminan kesungguhan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Prakualifikasi Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta lelang yang tidak lolos Prakualifikasi;
b. 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara, bagi peserta Lelang yang berada pada urutan keempat atau lebih dalam urutan peringkat pemenang lelang;
atau
c. 5 (lima) hari kerja setelah terbitnya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, bagi pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dan peserta lelang yang berada pada urutan kedua dan ketiga dalam urutan peringkat pemenang lelang.
Article 39
Jaminan Kesungguhan Lelang akan menjadi milik Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau milik Pemerintah Daerah apabila:
a. peserta lelang yang telah lolos Prakualifikasi tidak memasukan surat penawaran harga sepanjang sudah ada penetapan pemenang lelang;
b. peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota yang telah melaksanakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dan telah MENETAPKAN IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara kepada pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi ketentuan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam Peraturan Menteri ini dan IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara dinyatakan tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara, dibentuk Panitia Lelang oleh:
a. Menteri, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai dan panitia pelelangan WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara;
b. gubernur, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati/walikota, untuk Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. Sekretariat Jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan Geologi;
d. pemerintah provinsi setempat; dan
e. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(3) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemerintah provinsi;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah kabupaten/kota setempat.
(4) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara, terdiri atas wakil dari:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang; dan
c. pemerintah provinsi setempat.
(1) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk mengikuti proses Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. profil Badan Usaha;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP atau IUPK bagi Badan Usaha yang tertutup;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
b. Koperasi, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian koperasi yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. profil koperasi;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar koperasi yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
c. Orang perseorangan, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. surat pernyataan belum memiliki IUP;
3. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar orang perseorangan yang bermasalah;
5. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
6. kartu tanda penduduk; dan
7. nomor pokok wajib pajak.
d. Perusahaan firma dan perusahaan komanditer, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian perusahaan yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan;
3. profil perusahaan;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar perusahaan yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit:
a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja meliputi:
1. RKAB bagi WIUP mineral logam dan WIUP batubara untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi; dan
2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai dasar kompensasi data informasi; dan
c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi sesuai penawaran Lelang WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang Lelang.
(1) Peserta Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. badan usaha swasta.
(2) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti proses Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyampaikan sekurang-kurangnya:
a. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
b. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. profil Badan Usaha;
d. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
e. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah;
f. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
g. nomor pokok wajib pajak.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja meliputi:
1. RKAB bagi WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara untuk kegiatan 1 (satu) tahun eksplorasi; dan
2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara; dan
c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sesuai surat penawaran Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang Lelang.
(1) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk mengikuti proses Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. profil Badan Usaha;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP atau IUPK bagi Badan Usaha yang tertutup;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
b. Koperasi, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian koperasi yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. profil koperasi;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar koperasi yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
c. Orang perseorangan, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. surat pernyataan belum memiliki IUP;
3. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar orang perseorangan yang bermasalah;
5. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
6. kartu tanda penduduk; dan
7. nomor pokok wajib pajak.
d. Perusahaan firma dan perusahaan komanditer, menyampaikan sekurang-kurangnya:
1. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
2. akte pendirian perusahaan yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan;
3. profil perusahaan;
4. surat pernyataan belum memiliki IUP;
5. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar perusahaan yang bermasalah;
7. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
8. nomor pokok wajib pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit:
a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja meliputi:
1. RKAB bagi WIUP mineral logam dan WIUP batubara untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi; dan
2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai dasar kompensasi data informasi; dan
c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi sesuai penawaran Lelang WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang Lelang.
(1) Peserta Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. badan usaha swasta.
(2) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti proses Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyampaikan sekurang-kurangnya:
a. isian formulir yang sudah disiapkan Panitia Lelang;
b. akte pendirian Badan Usaha yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. profil Badan Usaha;
d. pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
e. surat pernyataan tidak masuk dalam daftar Badan Usaha yang bermasalah;
f. alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
g. nomor pokok wajib pajak.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja meliputi:
1. RKAB bagi WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara untuk kegiatan 1 (satu) tahun eksplorasi; dan
2. pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan;
b. menempatkan jaminan kesungguhan Lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara; dan
c. pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sesuai surat penawaran Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang Lelang.
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan dan pengumuman pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara apabila ditemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang atau pejabat yang berwenang lainnya;
d. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di antara peserta Lelang; dan/atau
e. adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara peserta Lelang dengan Panitia Lelang atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Dalam hal peserta Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara menyampaikan sanggahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanggahan tidak diproses.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak sanggahan diterima.
(4) Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan proses ulang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara.
(5) Apabila masa sanggah selesai dan tidak ada sanggahan atau proses penyelesaian sanggah diputuskan bahwa pelaksanaan Lelang dan penentuan peringkat pemenang Lelang telah benar, maka pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib mengajukan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id