Article I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1715) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: