Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1005), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: