Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 685) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: