Article 1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.