Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 512) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: