Article 1
MENETAPKAN Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi, sebagai berikut :
a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Eksplorasi;
b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Air Tanah;
c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengukuran Topografi;
d. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Bencana Gerakan Tanah;
e. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Sistem Informasi Geografis Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
f. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Well Logging;
g. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api Pelaksana Pemula, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.