Correct Article 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
(1) Dalam hal kondisi tertentu, terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir Menteri dapat MENETAPKAN Kontraktor lama untuk melakukan pengelolaan sementara sampai dengan ditetapkannya Kontraktor definitif pada Wilayah Kerja.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keadaan luar biasa;
b. keadaan konflik;
c. bencana alam; atau
d. kondisi lain yang ditentukan oleh Menteri.
(3) Hak dan kewajiban pengelolaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
