Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.
Your Correction