Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pengalihan participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan kepada Menteri melalui SKK Migas mekanisme pengusahaan terdiri atas: a. penyisihan bagian Wilayah Kerja (carve out) dan pengusulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) untuk mengoptimalkan pengusahaan pada bagian Wilayah Kerja guna peningkatan penemuan cadangan dan/atau peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; b. kerja sama penerapan teknologi tertentu dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang dapat digunakan dalam peningkatan penemuan cadangan dan/atau peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; atau c. penyisihan bagian Wilayah Kerja (carve out) dan pengusulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan mengusahakan bagian Wilayah Kerja guna peningkatan penemuan cadangan dan/atau peningkatan produksi minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diusulkan, dan bentuk serta ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan pada pengusahaan tersebut. (3) Dalam memberikan persetujuan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memperhatikan rekomendasi tertulis dari SKK Migas, yang meliputi aspek antara lain: a. Hukum; b. Finansial; c. Teknis dan keekonomian; dan d. Operasional. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mekanisme pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Kerja Sama untuk Wilayah Kerja yang diusahakan. (5) Dalam hal diperlukan amandemen terhadap Kontrak Kerja Sama, untuk mekanisme pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) dapat menindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Your Correction