Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor. (2) Kemitraan PT Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) menjadi pemilik mayoritas participating interest dan bertindak sebagai operator.
Your Correction