Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas kepada pihak lain dalam hal terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan Wilayah Kerja atau ditemukannya cadangan baru yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi oleh Kontraktor. (2) Dalam mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Kontraktor memastikan pihak penerima pengalihan akan melaksanakan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti; dan b. Pihak penerima pengalihan wajib menjamin pelaksanaan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang akan dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama. (3) Dalam hal Kontraktor mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen), calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi. (4) Kontraktor wajib mengajukan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (5) Rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi: a. latar belakang dan tujuan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) pada masing-masing Wilayah Kerja; b. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; dan c. kondisi teknis dan keekonomian pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Menteri dapat meminta pertimbangan SKK Migas terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit meliputi: a. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; b. kelayakan teknis dan keekonomian dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan; c. kinerja Kontraktor dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan; d. hak dan kewajiban Kontraktor sesuai Kontrak Kerja Sama termasuk kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration, pemulihan lingkungan, dan biaya investasi; dan e. rekomendasi SKK Migas atas rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) SKK Migas menyampaikan pertimbangan terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Menteri menyetujui rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan amandemen Kontrak Kerja Sama yang terkait dengan batasan pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) dan menindaklanjuti pengalihan participating interest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction