Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kontraktor tidak ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif investasi.
Your Correction