Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
(1) Pelaksanaan lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dapat dilakukan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(2) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
