Correct Article 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
(1) Berdasarkan hasil kajian permohonan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan/atau kajian terhadap hasil evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri dapat MENETAPKAN:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontraktor;
b. pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir oleh PT Pertamina (Persero);
c. pengelolaan secara bersama Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero); atau
d. lelang Wilayah Kerja.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memuat bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama.
(3) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penetapan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama termasuk komposisi besaran participating interest.
Your Correction
