Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 12 dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. (2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dapat mengikutsertakan instansi serta pihak lain yang terkait.
Your Correction