Correct Article 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
(1) Menteri dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 12 dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dapat mengikutsertakan instansi serta pihak lain yang terkait.
Your Correction
