Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat meminta SKK Migas untuk memberikan pertimbangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya permintaan pertimbangan atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction