Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir kepada Menteri. (2) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri, paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir. (3) Dalam hal Menteri MENETAPKAN jangka waktu permohonan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Pertamina (Persero) wajib mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Menteri. (4) Menteri melakukan kajian terhadap permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction