Correct Article 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
(1) Kontraktor melalui SKK Migas mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan
perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir untuk Kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(5) Kesepakatan jual beli Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa letter of intent, memorandum of understanding, head of agreement, atau kontrak jual beli.
Your Correction
