Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dalam MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit mempertimbangkan faktor: a. potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; b. potensi atau kepastian pasar/kebutuhan; c. kelayakan teknis dan ekonomis; d. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri; e. kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan f. manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara.
Your Correction