Correct Article 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Current Text
Menteri dalam MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit mempertimbangkan faktor:
a. potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. potensi atau kepastian pasar/kebutuhan;
c. kelayakan teknis dan ekonomis;
d. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
e. kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
f. manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara.
Your Correction
