Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama termasuk komposisi besaran participating interest.
Your Correction