Correct Article 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf c, Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama termasuk komposisi besaran participating interest.
Your Correction
