Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
Dalam hal PT Pertamina (Persero) ditetapkan untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) selama masa Kontrak Kerja Sama.
Your Correction
