Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PT Pertamina (Persero) ditetapkan untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) selama masa Kontrak Kerja Sama.
Your Correction