Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlaku efektifnya Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau Kontrak Kerja Sama baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a atau huruf d maka: a. pemegang saham mayoritas pada Kontraktor di Wilayah Kerja tersebut dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya; dan b. Kontraktor di Wilayah Kerja tersebut dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya.
Your Correction