Correct Article 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Menteri dapat MENETAPKAN:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontraktor;
b. pengelolaan pada Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya berakhir oleh PT Pertamina (Persero);
c. pengelolaan bersama pada Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero); atau
d. lelang Wilayah Kerja.
Your Correction
