Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
(1) Dalam melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan, Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib mengunakan formula penetapan besaran bonus tanda tangan.
(2) Formula penetapan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
