Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan oleh Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 8. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. (3) Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari unit di lingkungan Kementerian, dan badan serta instansi lain yang terkait apabila diperlukan.
Your Correction