Correct Article 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk mengelola Wilayah Kerja dimaksud.
Your Correction
