Correct Article 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
(1) Kontraktor melalui SKK Migas mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir untuk Kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi.
Your Correction
