Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kontraktor tidak ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor tetap wajib menjaga kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif investasi.
Your Correction