Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor yang telah ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) yang secara bersama-sama ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, atau pemenang lelang Wilayah Kerja wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri dan menyediakan jaminan pelaksanaan. (2) Bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan sebelum atau pada saat penandatanganan Kontrak Kerja Sama yang baru. (3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan sebelum ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama yang baru.
Your Correction