Correct Article 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir dan Menteri belum MENETAPKAN pengelola Wilayah Kerja tersebut, Menteri dapat MENETAPKAN Kontraktor lama untuk melakukan pengelolaan sementara sampai dengan ditetapkannya Kontraktor secara definitif pada Wilayah Kerja dimaksud.
(2) Hak dan kewajiban pengelolaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban dalam Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir.
Your Correction
