Correct Article 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Current Text
(1) Pelaksanaan Lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(2) Dalam hal Menteri MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja melalui lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pelaksanaan lelang wajib mengikuti ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja.
Your Correction
