Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Minyak Mentah Utama adalah minyak mentah INDONESIA yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional.
3. Minyak Mentah Lainnya adalah minyak mentah INDONESIA yang tidak termasuk kedalam Minyak Mentah Utama.
4. Publikasi Internasional adalah penyedia data harga minyak mentah internasional yang mempublikasikan harga minyak mentah INDONESIA di pasar internasional.
5. Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah formula yang digunakan untuk menghitung dan menentukan harga minyak mentah INDONESIA.
6. Tim Harga Minyak Mentah yang selanjutnya disebut Tim Harga adalah Tim yang yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA kepada Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.