Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
2. Stasiun Pengisian Energi Listrik yang selanjutnya disingkat SPEL adalah pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan setempat sebagai sarana pengisian energi listrik untuk alat penyalur daya listrik.
3. Penyediaan SPEL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pemasangan SPEL.
4. Alat Penyalur Daya Listrik yang selanjutnya disebut APDAL adalah peranti penyaluran daya listrik berbasis baterai yang dapat diisi ulang pada SPEL.
5. Instalasi Rumah Arus Searah yang selanjutnya disingkat IRAS adalah instalasi listrik searah yang memperoleh pasokan listrik dari APDAL dan dipasang pada rumah pengguna paket APDAL termasuk bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
6. Paket APDAL adalah APDAL dan IRAS.
7. Cadangan APDAL adalah persediaan APDAL yang disiapkan sebagai pengganti APDAL yang akan diisi ulang.
8. Penyediaan Paket APDAL dan Cadangan APDAL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pemasangan Paket APDAL serta Cadangan APDAL.
9. Penerima Paket APDAL adalah pemerintah desa setempat yang menerima Paket APDAL serta Cadangan APDAL.
10. Pengguna Paket APDAL adalah pemilik rumah yang merupakan warga negara INDONESIA termasuk bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berhak mendapatkan dan menggunakan Paket APDAL.
11. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
13. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal EBTKE adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
15. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
16. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
18. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.