Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi bidang energi dan sumber daya mineral yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu.
2. Pelatihan Berbasis Kompetensi, yang selanjutnya disingkat PBK, adalah pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai
dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
3. Badan Usaha, yang selanjutnya disingkat BU, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disingkat BUT, adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
5. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan pekerja atau instruktur di BU dan/atau BUT dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Tenaga Pengajar adalah Guru, Dosen, Widyaiswara, dan Instruktur bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
10. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat BPSDM ESDM, adalah Badan di bawah KESDM yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
12. Kepala Badan adalah Kepala BPSDM ESDM.