PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi, serta analisis dan evaluasi data strategis energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengelolaan Data;
c. Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis;
d. Bidang Teknologi Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Bidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data minyak dan gas bumi, mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Bidang Pengelolaan Data terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Subbidang Pengelolaan Data Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi.
(1) Subbidang Pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi.
(2) Subbidang Pengelolaan Data Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi, mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis terdiri atas:
a. Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi.
(1) Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan penerapan, serta pengelolaan teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi, serta jaringan komunikasi; dan
b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.
Bidang Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi; dan
b. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi.
(1) Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi, serta jaringan komunikasi.
(2) Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan norma, standar, kriteria penerapan dan integrasi teknologi informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas Pranata Komputer, Statistisi, dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu dibagi ke dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Pusat.
(3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 914, Pasal 915, Pasal 916, Pasal 917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, dan hukum, kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XIVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIVA PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pusat Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan secara administratif dan teknis fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Komunikasi Publik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyebarluasan informasi dan publikasi, hubungan lembaga dan media, dokumentasi dan analisis berita bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931B, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. penyampaian kebijakan publik, strategi dan program serta pemberian penjelasan dan merespon masalah dan isu publik selaku juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dan pameran;
e. pelaksanaan peliputan, hubungan lembaga dan media;
f. pengelolaan dokumentasi, dan analisis berita, opini publik, dan isu strategis sektor energi dan sumber daya mineral, serta pengelolaan perpustakaan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Komunikasi Publik.
Pusat Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Komunikasi Publik; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
b. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Komunikasi Publik.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Komunikasi Publik terdiri atas Pranata Humas, Pustakawan, dan Jabatan Fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu dibagi ke dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Pusat.
(3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Ketentuan Pasal 948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Struktur satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditambah Pusat Komunikasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN