Article I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2029) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
a. Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76);
b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1715);
c. Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1532);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: