Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 250) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: