Tugas Belajar
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar dilakukan oleh:
a. PTN;
b. Perguruan Tinggi Kedinasan; atau
c. Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang membiayai Tugas Belajar dan Pemerintah INDONESIA.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. anggaran KESDM;
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Sponsor Tugas Belajar.
(3) Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Negara Asing, Lembaga Internasional, Perguruan Tinggi Nasional/Asing, Yayasan atau Badan Usaha Swasta Nasional/Internasional.
(4) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan pembiayaan bersama (cost sharing) antara anggaran KESDM dengan pemberi:
a. bantuan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Sponsor Tugas Belajar.
(1) Biaya Tugas Belajar di dalam negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi;
b. bantuan biaya buku dan referensi;
c. bantuan biaya hidup dan operasional;
d. bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi;
e. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; dan
f. uang pindah bagi Pegawai Tugas Belajar dan keluarganya, apabila Pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar di tempat yang berbeda dengan tempat kerjanya.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi (at cost); dan
c. pembiayaan pada Program Studi reguler.
(3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(4) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya Tugas Belajar dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Biaya Tugas Belajar di luar negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibayarkan langsung kepada Pegawai Tugas Belajar meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi (tuition fee), antara lain uang Pendidikan Tinggi, alat pengajaran, uang buku (book allowance), biaya matrikulasi atau program pendahuluan (introduction) di awal kuliah, biaya konseling, biaya supplementary academic (tutorial dan proofreading), bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi;
b. bantuan biaya hidup (living cost) dan operasional termasuk..tunjangan selama melaksanakan Tugas Belajar kepada Pegawai Tugas Belajar;
c. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar;
d. tunjangan kedatangan (settlement allowance);
e. biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung;
f. biaya administrasi, antara lain biaya pengurusan dokumen setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan
g. biaya transport:
1. satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; dan
2. satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar untuk keperluan pengambilan data riset, dengan rute terpendek tiket pesawat kelas ekonomi.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Biaya Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) dengan ketentuan:
a. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
d. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam satu kesatuan dengan biaya Pendidikan Tinggi di dalam negeri.
Biaya Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich-like program dengan ketentuan:
a. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. biaya selama mengikuti kegiatan riset/publikasi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
d. pembayaran biaya kegiatan riset/publikasi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam satu kesatuan dengan biaya Pendidikan Tinggi di dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya Tugas Belajar luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
(1) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a hanya diperuntukkan bagi Pegawai Tugas Belajar pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
(3) Pembiayaan bersama (cost sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diatur melalui perjanjian kerja sama antara KESDM dengan pemberi:
a. bantuan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Sponsor Tugas Belajar.
(1) Dalam hal pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c tidak dilaksanakan dengan pembiayaan bersama (cost sharing), Tugas Belajar harus dibiayai secara penuh oleh Sponsor Tugas Belajar.
(2) Besaran biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditentukan oleh Sponsor Tugas Belajar.
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai dengan masa Pendidikan Tinggi yang ditetapkan, biaya selama masa perpanjangan Tugas Belajar dibebankan kepada Pegawai Tugas Belajar.
(1) Sekretaris Jenderal sesuai rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan informasi Program Studi Pendidikan Tinggi yang akan dibiayai melalui Tugas Belajar kepada seluruh unit organisasi di lingkungan KESDM.
(2) Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan calon Pegawai Tugas Belajar yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Pimpinan Tinggi Madya, dengan melampirkan:
a. daftar nama calon Pegawai Tugas Belajar;
b. formulir calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas meterai atau kertas segel oleh
calon Pegawai Tugas Belajar dan atasan langsung paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama, dengan melampirkan:
1. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali untuk calon PNS penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir, untuk:
a. penilaian Sasaran Kinerja Pegawai; dan
b. setiap unsur penilaian perilaku kerja paling sedikit bernilai baik (76-90).
2. fotokopi Keputusan kenaikan pangkat terakhir untuk PNS atau fotokopi Keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
3. fotokopi surat tanda tamat belajar/ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi; dan
4. bukti kelulusan atau Surat Penerimaan dari Perguruan Tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar apabila secara resmi telah diterima atau lulus.
c. surat pernyataan telah memenuhi syarat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar usulan calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IA, Lampiran IB, dan Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar calon Pegawai Tugas Belajar kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dilakukan seleksi.
(2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan seleksi dan menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pedoman teknis seleksi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Sekretaris jenderal menyampaikan calon pegawai tugas belajar yang lulus berdasarkan hasil seleksi dan telah dinyatakan diterima dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf b angka 4 kepada unit organisasi pengusul.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pegawai Tugas Belajar.
(3) Pegawai Tugas Belajar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menandatangani Perjanjian dan Pakta Integritas, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dalam masa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan jangka waktu paling lama ½
(setengah) dari masa Tugas Belajar dan bersifat kumulatif.
(2) Tugas Belajar research student sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e tidak dapat diperpanjang dan hanya boleh diikuti 1 (satu) kali.
(3) Pegawai Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Doktor, dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah masa Tugas Belajarnya berakhir, dengan terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa Tugas Belajar dari Perguruan Tinggi.
(1) Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. rekomendasi dari Perguruan Tinggi tempat Pegawai Tugas Belajar; dan
b. jaminan perpanjangan pembiayaan pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan.
Pasal 29
(1) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan keadaan yang terjadi di luar kehendak yang mempengaruhi pelaksanaan Tugas Belajar sehingga pelaksanaan Tugas Belajar tidak dapat terpenuhi.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, pemberontakan, epidemi, wabah penyakit,
gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, pemogokan, keadaan cuaca buruk, huru hara, blokade, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
(3) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam surat keterangan dari instansi di negara tempat Pegawai Tugas Belajar menjalani Pendidikan Tinggi.
(1) Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan perpanjangan Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pegawai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk langsung melanjutkan ke jenjang Pendidikan Tinggi yang lebih tinggi dengan persyaratan:
a. mendapat rekomendasi dari Perguruan Tinggi;
b. Program Studi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM;
c. diusulkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir;
d. mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal; dan
e. tersedia anggaran untuk pembiayaan Tugas Belajar.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(1) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi selama Pegawai menjalani Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dengan melampirkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi beserta alasan perpindahan.
(2) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah masa Tugas Belajar tercantum dalam Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai.
(3) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi bagi Pegawai Tugas Belajar harus mendapatkan persetujuan dari pemberi biaya Tugas Belajar apabila pembiayaan Tugas Belajar tidak berasal dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
(4) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengacu kepada Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang tercantum dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM.
(5) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat diusulkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa Tugas Belajar.
(6) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tugas Belajar dinyatakan selesai apabila Pegawai Tugas Belajar:
a) telah dinyatakan lulus;
b) masa Tugas Belajar telah berakhir; atau c) dinyatakan gagal dalam Tugas Belajar.
(1) Pegawai Tugas Belajar berada di bawah pembinaan dan pengawasan Sekretaris Jenderal.
(2) Pegawai Tugas Belajar dibebaskan dari tugas rutin kedinasan.
(3) Dibebaskan dari tugas rutin kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. diberhentikan dengan hormat dari jabatan administrasi; atau
b. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.
(4) Ketentuan mengenai pemberhentian/pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
(1) Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan Pegawai Tugas Belajar yang telah dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Sekretaris Jenderal untuk diaktifkan kembali bekerja.
(2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
(1) Pegawai yang telah ditetapkan aktif kembali bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), akan ditempatkan pada unit organisasi sesuai dengan kompetensi yang diperoleh dari Tugas Belajar.
(2) Penempatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung pencapaian prioritas kinerja KESDM berdasarkan rencana strategis KESDM;
b. kompetensi Pegawai Tugas Belajar setelah melaksanakan Tugas Belajar;
c. sesuai dengan pola karir PNS KESDM; dan
d. rencana kebutuhan PNS KESDM pada unit organisasi.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi dan mengusulkan penempatan kembali pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai penempatan kembali pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Hak Pegawai Tugas Belajar:
a. mendapat biaya Tugas Belajar;
b. mendapat kenaikan pangkat;
c. mendapat kenaikan gaji berkala;
d. mendapat penilaian prestasi kerja;
e. masa Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja;
dan
f. mengajukan cuti Program Studi dalam keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
(3) Penilaian prestasi kerja Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada penilaian prestasi akademik dan perilaku kerja.
(4) Kewajiban Pegawai Tugas Belajar:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung;
b. melaporkan alamat Perguruan Tinggi, tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email beserta perubahannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar per semester kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar di luar negeri kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar;
e. tidak mengambil cuti Program Studi;
f. lulus Tugas Belajar sesuai dengan masa Tugas Belajar;
g. bekerja sesuai Keputusan mengenai penempatan kembali pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali masa Tugas Belajar termasuk perpanjangan ditambah 1 (satu) tahun (2n+1); dan
h. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya Tugas Belajar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada negara apabila Pegawai Tugas Belajar:
1. membatalkan secara sepihak Tugas Belajar yang harus dilaksanakannya;
2. gagal dalam Tugas Belajar yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya; atau
3. tidak bersedia bekerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g.