Article I
Ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15 Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.