Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(2) Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
Your Correction
