Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
