Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
(2) Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Your Correction
